Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, secara resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti dari eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). Total aset tanah yang diserahkan mencapai Rp2,77 triliun kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Sembilan kementerian atau lembaga yang menerima aset tanah yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama. Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statiktik (BPS), dan Ombudsman RI.
Aset tanah yang diterima masing-masing kementerian atau lembaga, kata Hadi, bakal digunakan sebagai kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti.
"Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian dan lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tak lagi menduduki aset tersebut," ujar Hadi ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam.
"Ini semua untuk mendukung kinerja maupun target kementerian, lembaga dalam pelayanan yang optimal kepada masyarakat," imbuhnya.