Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyoroti banyaknya penggunaan satu NIK untuk beberapa SIM. Dari 280 juta penduduk Indonesia, tercatat ada sekitar 350 juta kartu SIM yang beredar di masyarakat.
Meutya mengatakan, kondisi ini rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan digital, seperti penipuan, pencurian data, dan penyalahgunaan identitas.
"Penduduk kita 280 juta kurang lebih dan sekarang jumlah SIM card yang beredar adalah 350 juta yang berarti banyak orang memiliki lebih dari satu koneksi seluler, dan ini rawan penipuan, rawan kejahatan berbasis seluler atau pun digital dan pencurian serta penggunaan data yang tidak sah," kata Meutya, saat sosialisasi eSIM dan pemutakhiran data di Gelora Bung Karno (GBK), dikutip Sabtu (12/4/2025).