Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkomdigi Terbitkan Aturan Registrasi eSIM Wajib Pakai Biometrik

Meutya Hafid dalam acara gathering Duta Besar RI pada Rabu (9/4/2025). (IDN Times/Alya Achyarini)
Intinya sih...
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan kebijakan pemanfaatan teknologi e-SIM untuk pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia.
  • Registrasi eSIM akan menggunakan data biometrik seperti pengenalan wajah atau sidik jari, dengan validasi langsung basis data Ditjen Dukcapil.
  • Aturan ini berlaku penuh mulai 2027 setelah masa penyesuaian dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler di Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan kebijakan soal pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM)  terkait pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia. Nantinya, demi memastikan validitas identitas pelanggan dan meningkatkan keamanan digital, registrasi eSIM bakal menggunakan data biometrik. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menjelaskan kebijakan ini dapat membantu Indonesia menjawab tantangan pemenuhan ruang digital yang aman. 

"Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat serta anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan," ujar Meutya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/4/2025).

1. Ada masa penyesuaian dua tahun, berlaku penuh mulai 2027

Meutya Hafid dalam acara gathering Duta Besar RI pada Rabu (9/4/2025). (IDN Times/Alya Achyarini)

Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Ada waktu dua tahun masa penyesuaian untuk penyelenggara layanan seluler, atau pada 2027 sebelum ditetapkan sebagai kebijakan penuh.

2. Dengan pengenalan wajah atau sidik jari

ilustrasi seseorang menggunakan laptop dan gadget (pexels.com/MART PRODUCTION)

Registrasi eSIM akan menggunakan data biometrik yang dimaksud adalah dengan pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint). Nantinya akan ada validasi langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil.

Dia menjelaskan penggunaan data biometrik untuk registrasi juga mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Dukcapil.

"Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya," kata Meutya.

2. Berharap hoaks dan penipuan bisa dikurangi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Focus Group Discussion (FGD) "Pertemuan dengan Para Ahli terkait Peraturan Perlindungan Anak" di Jakarta, pada Kamis (06/02/2025) (IDN Times/Misrohatun)

Dia mengatakan kebijakan ini sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tata Kelola Untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS).

Dengan data pelanggan yang lebih akurat dan mutakhir, Meutya berharap penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal seperti penyebaran hoaks, penipuan (scam), tindak pidana siber (fraud), dan mendukung kebijakan real-name registration dan mengurangi data palsu atau nomor-nomor bodong.

3. Perkuat pemutakhiran data secara real-time sesuai PDP

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Implementasi eSIM diharapkan juga mampu memperkuat upaya pemutakhiran data secara real-time, yang sejalan dengan prinsip- prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

"Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu," katanya.

eSIM adalah evolusi dari teknologi kartu SIM fisik yang telah terintegrasi secara digital ke dalam perangkat. Dengan teknologi ini, pelanggan tak perlu lagi menukar kartu fisik untuk mengakses layanan seluler.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us