Jakarta, IDN Times - Di tengah era kemajuan teknologi digital yang kini bisa diakses siapa pun dan kapan pun, kerentanan anak pada paparan negatif penggunaan atau materi konten digital semakin jadi perhatian.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan sebagai pengguna platform digital, termasuk media sosial, orang tua punya hak menuntut perlindungan anak dari platform.
Meutya menjelaskan, meski pemerintah sudah membuat regulasi, penting agar masyarakat juga vokal menuntut pada platform digital agar bisa menciptakan keamanan digital bagi anak.
"Jadi kalau pemerintah buat regulasi, mereka akan sampaikan kita kan juga, ini kan tergantung user. Jadi ini harus sama-sama, pemerintah buat aturan, ibu-ibu dan bapak-bapak juga menuntut," kata dia dalam agenda Hybrid Community Gathering bertajuk Like, Share, Protect Anak Kita di Dunia Digital di IDN Media HQ, Jakarta, Senin (21/4/2025).
"Sebagai konsumen, kita suka lupa bahwa social media itu kita jadi konsumen, karena mereka mendapat keuntungan, dan kita boleh menuntut," sambungnya.