Ada PP Tunas, Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Sorotan

- Pemerintah meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas) untuk melindungi anak di ruang digital.
- Perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan terkait.
- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang melanggar PP Tunas.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas), dalam melindungi anak di ruang digital. Ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah atau PP Tunas yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.
Direktur komunitas parenting Yayasan Rangkul Keluarga Kita Berdaya atau Keluarga Kita, Siti Nur Andini, menegaskan perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab orang tua namun juga seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Kami menyambut baik regulasi ini yang menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah dalam melindungi anak-anak kita di dunia digital. Tanggung jawabnya tidak bisa dibebankan hanya kepada orang tua. Semua pemangku kepentingan perlu berperan sesuai fungsinya karena pengasuhan adalah urusan bersama," ujar Andini dalam keterangan pers Komidgi dikutip, Rabu (2/4/2025)
1. Setiap pemangku kepentingan makin lebih aktif

Andini menekankan upaya edukasi orang tua tentang pentingnya mendampingi anak di dunia digital tidak akan maksimal tanpa keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Dia berharap regulasi PP Tunas bisa memberi kerangka hukum yang jelas untuk lindungi data pribadi anak, mengontrol akses mereka terhadap konten digital yang berbahaya, serta mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan ruang aman bagi anak-anak.
“Harapannya, setiap pemangku kepentingan jadi makin lebih aktif agar anak-anak kita makin aman di dunia digital,” kata dia.
2. Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya

Sementara, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
"Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya," ujar Ketua LPAI Seto Mulyadi.
3. Bertujuan lindungi anak di dunia digital lewat empat aspek utama

PP Tunas diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menkomdigi Meutya Hafid dan perwakilan anak-anak Indonesia. Peraturan ini bertujuan melindungi anak di dunia digital melalui empat aspek utama.
Pertama, perlindungan data pribadi dengan ketentuan jelas terkait pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data anak. Kedua, kontrol akses konten untuk mencegah anak mengakses konten berbahaya seperti kekerasan dan pornografi. Ketiga, tanggung jawab platform digital dalam menyediakan fitur ramah anak dan melakukan audit kepatuhan. Keempat, edukasi dan kesadaran yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan pemahaman tentang perlindungan anak di dunia digital.
PP Tunas mendorong peran aktif pemerintah, industri teknologi, pendidikan, dan komunitas parenting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.