Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie menginstruksikan jajarannya di Kementerian Kominfo untuk menyapu bersih judi online dalam waktu tujuh hari hari ke depan.
Perintah Menkominfo itu dikeluarkan lewat surat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online yang ditandatangani hari ini, Kamis (14/9/2023).
“Melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online di seluruh platform digital, platform media sosial dan platform lainya dalam waltu tujuh hari sejak instruksi ini dikeluarkan," demikian isi surat yang ditandatangani oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi, 14 September 2023.