Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pihaknya sudah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.
"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny, dalam keterangan pers, Sabtu (20/3/2021), seperti dikutip dari ANTARA.