Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit)
Yusril juga menjelaskan bahwa korupsi tidak secara otomatis masuk kategori extraordinary crime dalam perspektif hukum internasional. Menurutnya, istilah tersebut hanya tercantum dalam penjelasan UU Tipikor, sedangkan hukum internasional memiliki kategori tersendiri untuk kejahatan luar biasa.
"Sebenarnya bilang extraordinary crime itu kan hanya di dalam penjelasan undang-undang korupsi itu sendiri. Tetapi sebenarnya dari sudut hukum internasional, dia tidak termasuk extraordinary crime. Crimes against humanity itu mengacu kepada Statuta Roma," kata Yusril.
"Itu hanya ada lima. Ada genosida, ada war crime, ada torture, ada ethnic cleansing. Tapi korupsi itu memang cara-cara memberantasnya kita menggunakan cara-cara yang luar biasa. Tapi korupsinya itu sendiri bukan kejahatan luar biasa," lanjutnya.
Terkait komunikasi dengan DPR, Yusril menyebut Luhut telah berbicara dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana perubahan aturan tersebut. Yusril mengaku mendengar bahwa Presiden pada prinsipnya telah menyetujui gagasan tersebut.
"Ya, saya kira Pak Luhut kemarin saya dengar sudah bicara dengan Pak Presiden. Pada prinsip-prinsipnya Pak Presiden sudah setuju," ujarnya.
Menurut Yusril, jika pemerintah mendapat dukungan tersebut, pembahasan untuk memperbaiki UU Tipikor akan lebih mudah dilakukan.
"Saya dengar dari Pak Luhut aja begitu ya. Dan kalau sudah seperti itu sebenarnya memudahkan kami, saya, Pak Supratman, dan aparat penegak hukum yang lain untuk mulai memikirkan perbaikan Undang-Undang Korupsi itu sendiri," kata Yusril.
Yusril juga menilai revisi UU Tipikor perlu diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset dan KUHP baru. Ia menekankan bahwa perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan perkara korupsi, tetapi juga dapat diterapkan pada kejahatan lain seperti pertambangan, kehutanan, dan perikanan.
"Tapi sebenarnya kalau kita bicara tentang perampasan aset, sebenarnya tidak spesifik pada kasus kejahatan korupsi," ujarnya.
"Ya kejahatan di bidang pertambangan, kehutanan, perikanan, itu kadang-kadang jauh lebih dahsyat daripada korupsi sendiri, tapi itu juga sebenarnya bisa dilakukan perampasan," sambung Yusril.
Ia menegaskan, pembaruan UU Tipikor nantinya harus menyesuaikan ketentuan UNCAC dan hukum nasional.
"Iya, harus kita definisikan sesuai dengan hukum kita sendiri. Jadi UN Convention itu kan merupakan satu acuan, ya. Acuan karena kita sudah, kita menjadi pihak," kata Yusril.
"Jadi UN Convention itu tidak berlaku langsung, tapi dia menjadi acuan atau rujukan kita dan kesepakatan kita dalam menyusun perundang-undangan korupsi, memudahkan kita bekerja sama dengan negara-negara lain dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuh dia.