Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Luhut Kaji Ulang Definisi Korupsi di RI, Prabowo Setuju

2 min read
Luhut Kaji Ulang Definisi Korupsi di RI, Prabowo Setuju
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama Anggota DEN. (YouTube/Sekretariat Presiden)
  • Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN mengenai perubahan definisi korupsi agar penanganannya mengacu pada standar internasional.

  • Kajian DEN mengacu pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

  • Luhut menyoroti unsur kerugian negara yang dinilai memberatkan penanganan perkara dan kegiatan bisnis, termasuk Danantara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Dewan Ekonomi Nasional menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi di Indonesia. Kajian tersebut mengusulkan agar penanganan korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.

Hal itu disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto. Luhut menghadap Prabowo bersama timnya, termasuk Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

  1. 1. DEN mengacu pada Konvensi PBB Antikorupsi

    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

    Luhut menjelaskan, kajian tersebut mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

    Salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam konvensi tersebut adalah penyuapan atau bribery. Namun, UNCAC juga mencakup sejumlah bentuk tindak pidana korupsi lainnya.

    "Kita mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi. Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery/penyuapan," ujar dia.

  2. 2. Luhut soroti unsur kerugian negara dalam perkara korupsi

    Ilustrasi untung rugi (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi untung rugi (IDN Times/Arief Rahmat)

    Luhut menyoroti penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Menurutnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur tersebut dalam penanganan korupsi.

    "Jadi (UNCAC) tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," tuturnya.

  3. 3. Luhut sebut unsur kerugian negara memberatkan bisnis

    Ilustrasi rugi (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi rugi (IDN Times/Arief Rahmat)

    Luhut menilai penerapan unsur kerugian negara dapat memberatkan, termasuk bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam menjalankan kegiatan bisnis. Menurutnya, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko.

    "Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada resikonya. Ini saya kira penting," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More