Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Klaten Dipecat PDIP

4 min read
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Klaten Dipecat PDIP
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Hamenang Wajar Ismoyo dipecat sebagai kader PDIP setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan lima kasus korupsi.

  • PDIP menyatakan telah mengingatkan Hamenang dan sejumlah kepala daerah agar bekerja untuk rakyat serta menjauhi korupsi.

  • KPK menetapkan tiga tersangka dan menyebut dugaan penerimaan rutin Hamenang sedikitnya Rp1,8 miliar sejak 2025.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun, mengatakan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo telah dipecat sebagai kader PDIP. Sebab, Hamenang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan lima kasus korupsi sekaligus.

"Bukan akan (dipecat), kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Kalau untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri)," ujar Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Komarudin mengatakan, PDI Perjuangan terus mengingatkan seluruh kader bekerja atas kepentingan masyarakat.

"Karena kita sudah ingatkan terus. Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan. Ini ada teropong-teropong menuju ke sana-sini, hati-hati. Gitu. Jadi namanya korupsi pasti kita pecat," kata dia.

  1. 1. PDIP sudah sempat panggil kepala daerah untuk tidak korupsi

    KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
    KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. (IDN Times/Aryodamar)

    Komarudin mengaku pernah bertemu dengan Hamenang dan sejumlah kepala daerah. Pertemuan itu membahas agar kepala daerah bekerja kepada rakyat dan tidak korupsi.

    "Baru 23 hari yang lalu, tanggal 14 September yang lalu, saya panggil beberapa kepala daerah termasuk ada yang bersangkutan, ke DPP, mengingatkan lagi mengenai hal tersebut. Ibu ketua umum juga selalu mengingatkan kader-kader, baik di eksekutif maupun legislatif untuk menjauhkan diri dari korupsi. Karena mereka bertugas di situ untuk melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi. Berkeringat untuk mendirikan usaha boleh, tetapi jangan dari hasil korupsi," kata dia.

  2. 2. PDIP peringatkan kepala daerah lain

    antarafoto-ott-kasus-dugaan-korupsi-di-pemkab-klaten-1792506701.jpg
    Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (ANTARA FOTO/Fauzan)

    Dalam kesempatan itu, Komarudin juga memperingatkan kepala daerah lain dan kader lainnya yang bertugas di legislatif untuk tidak korupsi. Menurutnya, apabila ada yang melakukan tindakan serupa, PDIP tak segan akan memecat sebagai kader.

    "Peringatan keras kepada para kepala daerah, baik di eksekutif maupun legislatif dari PDIPerjuangan untuk berhati-hati, ketika mereka melakukan tindakan yang sama atau ketangkap korupsi, kita pastikan akan melakukan pemecatan tanpa proses. Kami tidak akan tolerir untuk tindakan-tindakan begitu," kata dia.

  3. 3. Bupati Klaten diduga terima rutin Rp1,8 miliar

    KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
    KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. (IDN Times/Aryodamar)

    Salah satu kasus yang menjerat Bupati Klaten, diduga penerimaan rutin Rp1,8 miliar sejak 2025. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut uang per bulan itu diterima Hamenang dari berbagai pihak yakni Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Salah satu kasus yang menjerat Bupati Klaten, diduga penerimaan rutin Rp1,8 miliar sejak 2025. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut uang per bulan itu diterima Hamenang dari berbagai pihak yakni Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI juga diduga mendapat ‘setoran rutin’ dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025-sekarang, dari BLUD, BUMD, hingga OPD,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

    Rinciannya, sebanyak Rp30 juta per bulan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Rp15-Rp 20 juta dari PT Aneka Usaha Perseroda, Rp30 juta per bulan dari BPR Klaten, dan Rp15-20 juta dari RSUD Bagas Waras.

    Selain itu, Hamenang Wajar diduga melakukan empat korupsi lainnya yakni Rp2 miliar dari kontraktor terkait pengadaan, penerimaan rutin terkait tambang, dan penerimaan rutin Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, dan OPD, serta penerimaan upah pungut Rp280 juta dari pejabat BPKAD.

    Ia juga diduga menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah untuk menghapus temuan BPK tentang kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

    Hamenang sebagai penerima suap, upah pungut, galian C dan gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b dan tau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B UU Tipikor.

    Sebagai pemberi terkait pemeriksaan BPK, Hamenang disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU 2023 tentang KUHP.

    Muhammad Amin Wahyu Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor. Sedangkan Achmad Luthfi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More