Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KDP) usai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada 2 Juli 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, KPD menjadi instrumen utama bagi masyarakat penyandang disabilitas untuk menikmati konsesi minimal 20 persen pada 9 sektor strategis. Mulai dari pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, hingga olahraga sesuai PP tersebut.
"Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," kata Gus Ipul di Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
