Menteri Kehutanan Bekukan Izin 32 Perusahaan Terlibat Karhutla

- Kementerian Kehutanan membekukan izin PBPH 32 perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan, disertai sanksi administratif serta paksaan pemulihan ekosistem.
- Enam perusahaan terbaru yang dikenai pembekuan berada di Kalimantan Tengah, mencakup PT Hasil Kalimantan Jaya, PT Taiyoung Engreen, PT Hutan Produksi Lestari, dan PT Ramang Agro Lestari.
- Daftar terbaru juga mencakup PT Puspa Warna Cemerlang dan PT Sinergi Hutan Sejati; Menhut Raja Juli Antoni menyatakan langkah ini mengikuti perintah Presiden.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengumumkan ada 32 perusahaan yang sudah dibekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mereka karena terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Raja Juli mengumumkan 6 perusahaan terbaru yang izin usahanya dicabut.
"Bahwa kami dari Kementerian Kehutanan telah melakukan sanksi administrasi. Baik itu pencabutan, maupun pembekuan yang disertai oleh paksaan pemulihan ekosistem terhadap 26 PBPH, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, atau konsesi-konsesi besar. Sekali lagi nanti di Google ya, sudah ada 26 perusahaan yang kami cabut, kami bekukan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem," ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan," ujar dia.
Meski demikian, Raja Juli hanya menyebut enam perusahaan tersebut. Berikut daftar enam perusahaan terbaru yang izinnya dibekukan!
1. PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Luas konsesi PBPH 36.745 hektar dengan lahan terbakar seluas 4.803 hektare
2. PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Luas konsesi 59.810 hektar, luas terbakar 1.049 hektare
3. PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas, di Kalimantan Tengah juga. Dengan luasan konsesi PBPH 10.050 hektar, terbakar 17.718 hektare
4. PT Ramang Agro Lestari dengan luas konsesi 13.580 hektar, dengan luas terbakar 420 hektare
5. PT Puspa Warna Cemerlang seluas 12.920 hektare
6. PT Sinergi Hutan Sejati seluas 68.285 hektare dengan terbakar 193 hektare
"Jadi per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini, sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," kata Raja Juli.




















