Suasana di pusat perbelanjaan Pasar Baru, Jakarta pada Selasa (14/4/2010). (IDN Times/Herka Yanis)
Menteri Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB di sejumlah daerah penularan COVID-19.
Berikut daftar empat provinsi yang sudah melaksanakan PSBB:
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
3. Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
4. Provinsi Riau
- Kota Pekanbaru
Persetujuan penerapan PSBB juga sudah diberikan kepada lima provinsi namun belum berlaku. Berikut kelima provinsi tersebut:
1. Provinsi Sulawesi Selatan
- Pemerintah Kota Makassar
2. Provinsi Sumatera Barat
3. Provinsi Kalimantan Selatan
- Kota Banjarmasin
4. Provinsi Kalimantan Utara
- Kota Tarakan
5. Provinsi Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Gresik.