Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas gabungan berusaha memberhentikan seorang pengendara yang tidak menggunakan masker saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/4/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, guna mengendalikan penularan virus corona atau COVID-19.

"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kabupaten Gowa. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," kata Menteri Kesehatan dilansir Antara, Kamis (23/4).

1. Penerapan PSBB di Kabupaten Gowa berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah

Petugas gabungan berusaha memberhentikan seorang pengendara yang tidak menggunakan masker saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/4/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Persetujuan mengenai penerapan PSBB di Kabupaten Gowa tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/273/2020 tanggal 22 April 2020.

Menteri Kesehatan menyetujui penerapan PSBB di Kabupaten Gowa berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan mengenai kesiapan daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut.

(IDN Times/Arief Rahmat)

2. Kabupaten Gowa bisa melaksanakan PSBB selama masa inkubasi terpanjang

Suasana PSBB di Jalan Sudirman, Jakarta, pada Kamis (9/4/2020). (IDN Times/Herka Yanis)

Sesuai keputusan Menteri Kesehatan, Kabupaten Gowa bisa melaksanakan PSBB selama masa inkubasi terpanjang dan dapat memperpanjang penerapannya jika masih menghadapi penyebaran COVID-19.

Menurut surat keputusan itu, Pemerintah Kabupaten Gowa selain melaksanakan PSBB mesti secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

3. Daftar daerah yang sudah menerapkan PSBB

Suasana di pusat perbelanjaan Pasar Baru, Jakarta pada Selasa (14/4/2010). (IDN Times/Herka Yanis)

Menteri Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB di sejumlah daerah penularan COVID-19.

Berikut daftar empat provinsi yang sudah melaksanakan PSBB:

1. Provinsi DKI Jakarta

2. Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor

3. Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan

4. Provinsi Riau
- Kota Pekanbaru

Persetujuan penerapan PSBB juga sudah diberikan kepada lima provinsi namun belum berlaku. Berikut kelima provinsi tersebut:

1. Provinsi Sulawesi Selatan
- Pemerintah Kota Makassar

2. Provinsi Sumatera Barat

3. Provinsi Kalimantan Selatan
- Kota Banjarmasin

4. Provinsi Kalimantan Utara
- Kota Tarakan 

5. Provinsi Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Gresik.

4. Daftar daerah yang belum disetujui PSBB

Illustrasi. (IDN Times/Herka Yanis)

Ada sejumlah pemerintah daerah yang belum disetujui untuk menerapkan PSBB, karena dinilai belum memenuhi kriteria.

Berikut daftarnya:

1. Provinsi Gorontalo

2. Provinsi Sulawesi Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow

3. Provinsi Papua Barat
- Kabupaten Fakfak
- Kota Sorong

4. Provinsi Kalimantan Tengah
- Kota Palangka Raya

5. Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Rote Ndao.

Sementara, laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 per 22 April 2020 menyebutkan jumlah pasien COVID-19 di Indonesia mencapai 7.418 orang dengan jumlah pasien yang meninggal dunia 635 orang dan pasien yang sembuh sebanyak 913 orang.

Editorial Team