Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan aturan yang ada di sekolah dan daerah yang bertentang dengan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri harus dicabut.
"Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," kata Mendikbud Nadiem dalam konferensi pers daring hari ini, Rabu (3/2/2021).
Bersama dengan Menteri dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mendikbud Nadiem meneken SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.