Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mendikbud Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan aturan yang ada di sekolah dan daerah yang bertentang dengan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri harus dicabut.

"Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," kata Mendikbud Nadiem dalam konferensi pers daring hari ini, Rabu (3/2/2021).

Bersama dengan Menteri dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mendikbud Nadiem meneken SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.

1. Nadiem larang pemda dan sekolah wajibkan aturan seragam

Ilustrasi guru di SMPN 5 PPU baik status ASN maupun Honorer (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Nadiem menyebutkan aturan SKB 3 Menteri secara sepesifik mengatur sekolah negeri. Dia menyebutkan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua adalah pihak yang paling berhak menentukan apakah akan mengenakan seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama.

"Karena ini, pemerintah daerah atau pun sekolah, tidak boleh wajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ujar Mendikbud Nadiem.

2. Ada sanksi tegas kepada yang melanggar aturan SKB 3 Menteri

Editorial Team

Tonton lebih seru di