Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, memastikan telah menyediakan lahan dan kepastian hukum di Papua Selatan untuk pengembangan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional. Kepastian itu ditunjukkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 328 ribu hektare. Menteri dari Partai Golkar itu mengaku hanya bertugas sebagai penyedia lahan dalam program swasembada pangan.
"Kalau tugas saya (dalam program swasembada pangan) itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga telah kami terbitkan. Dari 468 ribu hektare yang sudah kami terbitkan ada 328 ribu," ujar Nusron di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, penerbitan SK itu merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan yakni di Kabupaten Merauke, Mappi, dan Boven Digoel. Tugas Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan ketersediaan lahan dan kepastian hukum hak atas tanah dan penerbitan sertifikat. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran implementasi program nasional tersebut.
