Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Wamen Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan-Gratifikasi Dokumen Imigrasi

Wamen Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan-Gratifikasi Dokumen Imigrasi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi (IDN Times/Aryo Damar)
Intinya Sih
  • KPK menetapkan Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan yang juga menyeret tujuh orang lainnya, termasuk Dirjen Imigrasi periode 2023–2024.
  • Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang asing berupa Dollar AS dan Dollar Singapura dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lain setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menemukan mata uang asing pecahan Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura. Nilainya ditaksir menyentuh ratusan miliar rupiah.

Budi belum merinci daftar lengkap nama tersangka dan perbuatannya secara detail. Hal itu akan disampaikan melalui konferensi pers hari ini.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More