Silmy Karim Jadi Tersangka, Istana segera Tentukan Nasibnya di Kabinet

- Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi yang juga menyeret beberapa pejabat lain.
- Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan akan segera menindaklanjuti posisi Silmy di Kabinet Merah Putih sesuai peraturan tanpa mengganggu pelayanan publik.
- Pemerintah menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dijalankan KPK dan Kejaksaan Agung, sejalan dengan pesan Presiden Prabowo untuk terus melawan praktik korupsi.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan nasib Silmy di Kabinet Merah Putih segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyaraka," ujar Prasetyo melalui pesan singkat, Kamis (4/6/2026).
Prasetyo kemudian menyampaikan keprihatinannya terhadap Silmy yang menjadi tersangka di KPK, serta eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto juga selalu mengingatkan anggota Kabinet Merah Putih untuk tidak korupsi.
"Sesungguhnya dua, hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan, tidak bosan bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari," kata dia.
Prasetyo menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung maupun KPK. Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, identitas dan perbuatannya belum diungkapkan secara resmi kepada publik.
Sebelumnya, KPK sempat menangkap 17 orang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci, delapan orang yang ditangkap merupakan penyelenggara negara dan PNS dan sembilan sisanya merupakan swasta.
"Di mana para pihak tersebut, 2 orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian 1 PN diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya," ucap Budi.

















