Menteri PPPA Ajukan Tambahan Anggaran Rp50 Miliar untuk 2026

- Diajukan untuk dukung penanganan perlindungan anak hingga cegah TPPO
- Usulkan pemenuhan kekurangan belanja operasional
- Program kesetaraan gender perlindungan perempuan dan anak tak dapat alokasi anggaran
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajukan tambahna anggaran Rp50 miliar untuk program prioritasnya pada tahun anggaran 2026. Hal ini diungkap dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada Senin, 7 Juli 2025.
"Mengusulkan tambahan anggaran untuk program sebesar Rp50 miliar," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dikutip Selasa (8/7/2025).
1. Diajukan untuk dukung penanganan pekerja anak hingga cegah TPPO

Arifah Fauzi menjabarkan bahwa usulan tambahan anggaran ini bakal dimanfaatkan guna penyediaan layanan rujukan akhir bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kemudian komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), kampanye tentang perilaku anti kekerasan, hingga skrining dan pendampingan kasus kekerasan pada anak, dan perlindungan anak di ranah daring.
Selain itu, tambahan anggaran yang diajukan itu juga rencananya akan dimanfaatkan untuk mendukung upaya penanggulangan pekerja anak, perlindungan pekerja perempuan, dan pencegahan TPPO, sosialisasi Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, kemudian peningkatan kapasitas perempuan pelaku usaha, hingga pengembangan Ruang Bersama Indonesia di 138 desa/kelurahan.
Serta penguatan pengarusutamaan gender dan hak anak ke kementerian/lembaga penanggung jawab, dan penyediaan sistem layanan pengaduan kekerasan terpadu SAPA 129.
2. Usulkan pemenuhan kekurangan belanja operasional

Dalam rapat ini, Arifah juga mengusulkan pemenuhan kekurangan belanja operasional yang nominalnya mencapai Rp19.071.679.733. Uang ini juga akan dimanfaatkan untuk sejumlah hal.
"Mengusulkan pemenuhan kekurangan belanja operasional sebesar Rp19.071.679.733 untuk gaji dan tunjangan kinerja CPNS 2024 yang masuk Bulan Juni 2025, gaji tenaga command center, serta tenaga layanan SAPA 129," kata dia.
3. Program kesetaraan gender perlindungan perempuan dan anak tak dapat alokasi anggaran.

Perlu diketahui, jika mengacu pada surat bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan perihal pagu indikatif belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2026, KemenPPPA mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp133.073.948.000. Angka ini mengalami penurunan sebesar 55,74 persen dibandingkan dengan pagu tahun 2025.
Arifah menjelaskan Pagu indikatif tersebut hanya dialokasikan untuk belanja operasional gaji dan tunjangan kinerja pegawai Kemen PPPA dan KPAI, serta belanja operasional barang sementara untuk melaksanakan program teknis, yaitu program kesetaraan gender perlindungan perempuan dan anak, dia menjelaskan tidak terdapat alokasi anggaran.
"Selain itu dana alokasi khusus bidang perlindungan perempuan dan anak baik fisik maupun nonfisik juga sudah tidak ada lagi. Pdahal DA KPPA tersebut sangat dibutuhkan untuk membantu daerah menyediakan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan TPPO," katanya