Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri PPPA Minta Aparat Usut Dugaan Eksploitasi Bayi Dibawa Mengemis
Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit di Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2027)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
  • Menteri PPPA meminta aparat mengusut dugaan eksploitasi bayi yang digunakan untuk mengemis di jalanan.

  • Penanganan mencakup pemeriksaan keselamatan, kesehatan, pengasuhan, serta kondisi sosial ekonomi keluarga.

  • Masyarakat diminta menjaga identitas anak dan melaporkan dugaan eksploitasi melalui jalur resmi, termasuk SAPA 129.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (12/10/2026)

Menteri PPPA Arifah Fauzi meminta aparat mengusut dugaan eksploitasi bayi yang digunakan untuk mengemis di jalanan. Ia juga meminta pemeriksaan keselamatan anak, penelusuran pihak yang terlibat, dan asesmen kondisi keluarga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Menteri PPPA meminta pengusutan dugaan eksploitasi bayi yang digunakan untuk mengemis di jalanan.
  • Who?
    Menteri PPPA Arifah Fauzi, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat.
  • Where?
    Bayi diduga digunakan untuk mengemis di jalanan.
  • When?
    Arifah menyampaikan pernyataan kepada awak media pada Senin (12/10/2026).
  • Why?
    Karena pelibatan bayi untuk memperoleh keuntungan ekonomi dapat mengabaikan keselamatan, kesehatan, dan kepentingan terbaik anak.
  • How?
    Penanganan dilakukan melalui pemeriksaan anak, penelusuran pihak yang terlibat, asesmen keluarga, serta pelaporan melalui aparat, UPTD PPA, dinas sosial, kepolisian, atau SAPA 129.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bayi dibawa mengemis di jalanan, lalu Menteri PPPA Arifah Fauzi meminta aparat memeriksa keselamatan bayi dan mencari orang yang terlibat. Bayi bisa terkena polusi, cuaca buruk, dan tempat yang tidak aman. Orang-orang diminta tidak menyebarkan wajah bayi. Jika tahu, laporan bisa diberikan kepada petugas atau SAPA 129.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernyataan Menteri PPPA menekankan penanganan yang menyeluruh, bukan sekadar penertiban. Pemeriksaan kesehatan, keselamatan, pengasuhan, dan kondisi keluarga membuka ruang agar kebutuhan anak serta dukungan sosial bagi keluarga dapat dinilai secara tepat. Masyarakat juga memiliki jalur pelaporan resmi tanpa harus menyebarkan identitas anak di media sosial.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta aparat mengusut dugaan eksploitasi bayi yang dibawa mengemis di jalanan.

Dia meminta penanganan tidak berhenti pada penertiban, tetapi juga mencakup pemeriksaan keselamatan anak, penelusuran pihak yang terlibat, dan asesmen kondisi keluarga.

“Dugaan pelibatan bayi dalam aktivitas mengemis perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila terdapat indikasi anak sengaja dilibatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengabaikan keselamatan, kesehatan, dan kepentingan terbaiknya. Bayi yang baru lahir sangat rentan terhadap berbagai risiko, terlebih jika harus berada di jalanan dan terpapar polusi, cuaca ekstrem, serta kondisi lingkungan yang tidak aman,” ujar Arifah kepada awak media, Senin (12/10/2026)

1. Aparat diminta usut dugaan eksploitasi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, meninjau posko bencana tanah longsor di Dusun Pasirkuning, Pasirlangu, Cisarua, Bandung Barat, pada Minggu (25/1/2026). (Dok. KemenPPPA)

Arifah juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan penanganan menyeluruh terhadap anak. Pemeriksaan perlu mencakup kondisi kesehatan, keselamatan, pengasuhan, dan situasi sosial ekonomi keluarga.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arifah.

2. Masyarakat dilarang menyebarkan identitas anak

ilustrasi mengetik laporan aduan pelanggaran privasi di aplikasi ponsel cerdas (pexels.com/Freestocks)

Arifah mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan wajah, identitas, atau informasi yang dapat mengungkap identitas anak melalui media sosial. Penyebaran konten untuk mengecam pelaku atau meningkatkan kepedulian publik berisiko menimbulkan stigma dan membahayakan anak.

“Apabila menemukan dugaan eksploitasi, masyarakat sebaiknya menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum atau melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat, bukan menyebarkan video atau foto yang dapat mengidentifikasi anak secara luas,” kata dia.

3. Laporan dapat disampaikan melalui SAPA 129

Aplikasi SAPA 129 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Arifah menyatakan, kesulitan ekonomi keluarga membutuhkan asesmen dan dukungan sosial yang tepat, tetapi tidak dapat menjadi pembenaran untuk mengeksploitasi anak. Masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan atau eksploitasi kepada UPTD PPA, dinas sosial, kepolisian, atau layanan pengaduan pemerintah.

“Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan terpadu milik pemerintah melalui Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 08111-129-129,” ujar Arifah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article