Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan (30) diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan saat melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Lewat unggahan di akun X miliknya, dia menuturkan dirinya sudah melaporkan kejadian itu, namun malah disuruh untuk bertobat karena dianggap sudah melakukan zina.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi buka suara soal kasus tersebut. Dia mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera melakukan evaluasi terhadap SDM pelaksana dan layanan yang diberikan.
"Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan. Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban," kata dia, dikutip Senin (16/2/2026).
