Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Menteri PPPA Arifah Fauzi ditemui di gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
(Menteri PPPA Arifah Fauzi ditemui di gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Setiap korban berhak dapat layanan yang aman, ramah, dan berpihak korban.

  • Pelaku diduga adalah sastrawan dan seniman di wilayah Solo.

  • Korban dapatkan layanan penerimaan pengaduan, pendampingan psikososial dan rujukan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan (30) diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan saat melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Lewat unggahan di akun X miliknya, dia menuturkan dirinya sudah melaporkan kejadian itu, namun malah disuruh untuk bertobat karena dianggap sudah melakukan zina.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi buka suara soal kasus tersebut. Dia mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera melakukan evaluasi terhadap SDM pelaksana dan layanan yang diberikan.

"Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan. Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban," kata dia, dikutip Senin (16/2/2026).

1. Setiap korban berhak dapat layanan yang aman, ramah, dan berpihak korban

Menteri PPPA Arifah Fauzi meninjau kondisi arus mudik dan fasilitas ramah anak serta perempuan di Stasiun Kereta Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia menyampaikan keprihatinan dan menegaskan praktik intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Setiap korban berhak mendapatkan layanan yang aman, ramah, dan berpihak pada korban sesuai prinsip perlindungan dan standar pelayanan yang berlaku.

2. Pelaku diduga adalah sastrawan dan seniman di wilayah Solo

Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)

Pelaku diduga adalah sastrawan dan seniman di wilayah Solo, PSHA (34). Dia pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan daerah untuk memastikan korban menerima pendampingan psikososial dan rujukan untuk mengakses pemulihan yang sesuai standar.

“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan dibenarkan. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa yang dialami korban termasuk kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi personal dengan adanya manipulasi psikologis dan relasi kuasa," kata Arifah.

3. Korban dapatkan layanan penerimaan pengaduan, pendampingan psikososial dan rujukan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenteriPPPA) Arifah Fauzi bicara pencegahan kekerasan seksual di lokasi bencana banjir. (IDN Times/Amir Faisol)

Menindaklanjuti kasus itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali untuk pastikan korban dapatkan layanan sesuai kebutuhan.

"Saat ini korban telah mendapatkan layanan penerimaan pengaduan, pendampingan psikososial dan rujukan ke lembaga terkait,” ujarnya.

Editorial Team