Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Massal Mei 1998 Fakta Resmi Negara

- Temuan TGPF: 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 perkosaan, 14 perkosaan dengan penganiayaan seksual, 10 penganiayaan seksual, dan 9 pelecehan seksual.
- Pertanyaan data rinci korban tidak dapat dibuka bebas untuk perlindungan korban dan prinsip pendekatan berperspektif korban.
- Penyangkalan temuan TGPF jadi refleksi ketidakpahaman peristiwa hukum dan etika pendokumentasian pelanggaran HAM serta pentingnya pengakuan atas kebenaran pelanggaran HAM.
Jakarta, IDN Times - Meski telah berlalu 27 tahun lamanya, kasus kekerasan seksual pada peristiwa kerusuhan Mei 1998 masih terus diperjuangkan fakta-faktanya. Baru-baru ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan keterangan sebagai ahli dalam Perkara Nomor 335/G/2025/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
Kehadiran Komnas Perempuan menegaskan, kekerasan seksual massal Tragedi Mei 1998 adalah fakta resmi negara yang telah diakui dalam proses hukum dan mekanisme penyelidikan yang kuat sebagai dokumen resmi negara.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menegaskan, pengungkapan kekerasan seksual Mei 1998 telah dilakukan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk dengan mandat resmi negara.
“Kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 bukan isu spekulatif. Fakta tersebut diungkap dalam laporan TGPF dan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sah dan diakui dalam sistem hukum nasional. Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk oleh negara, bekerja atas perintah Presiden, dan melibatkan unsur pemerintah, Komnas HAM, serta masyarakat sipil,” kata Maria Ulfah Anshor, dikutip Jumat (13/2/2026).
1. Temuan TGPF dapat diakses oleh publik

Dia menjelaskan, seluruh temuan TGPF dipublikasikan dan dapat diakses oleh publik.
Data faktual TGPF diverifikasi cermat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 85 kasus kekerasan seksual yang mengidentifikasi empat bentuk kekerasan seksual, yaitu 52 kasus perkosaan, 14 kasus perkosaan dengan penganiayaan seksual, 10 kasus penganiayaan seksual, dan 9 kasus pelecehan seksual.
2. Identitas korban dirahasiakan demi perlindungan

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyatakan, pertanyaan soal data rinci terkait siapa korban dan identitasnya tidak dapat dibuka secara bebas kepada publik. Hal itu bertentangan dengan prinsip perlindungan korban dan berpotensi timbulkan dampak serius bagi korban dan keluarganya, serta tingkatkan risiko kekerasan lanjutan dan berulang.
“Pembatasan atas salinan yang memuat data dan identitas korban sejalan dengan prinsip perlindungan dan pendekatan berperspektif korban (victim-centered approach), yang merupakan standar dalam pendokumentasian pelanggaran hak asasi manusia. Perlindungan data pribadi, termasuk identitas korban, merupakan tindakan yang secara tegas dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang undangan,” kata Dahlia.
3. Penyangkalan refleksi tak paham proses hukum

Merespons pernyataan adanya penyangkalan temuan TGPF dengan dalih ketiadaan data pendukung, Komisioner Komnas Perempuan Sri Agustini menegaskan, sikap itu jadi refleksi ketidakpahaman peristiwa hukum sekaligus etika pendokumentasian pelanggaran HAM.
Pendekatan semacam ini bukan hanya salah alamat secara metodologis, namun dinilai melanggengkan penderitaan korban melalui praktik penyangkalan yang selama ini menjadi bagian dari pengalaman traumatis para penyintas.
“Melalui perkara ini, Komnas Perempuan memberikan pertimbangan kepada PTUN untuk mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Pengakuan atas kebenaran pelanggaran HAM adalah fondasi penting bagi pemulihan korban dan pembelajaran kolektif bangsa. Peristiwa ini penting menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara negara untuk patuh pada tanggung jawab dan kewajiban negara pada perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak korban pada kebenaran, keadilan, jaminan ketidakberulangan,” ujarnya.

















