Menteri PPPA Minta 4 Anak Pelaku Pemerkosaan Cianjur Ditindak Sesuai UU

- Pendampingan psikologis bagi korban kekerasan seksual
- Permohonan perlindungan korban kekerasan seskual ke LPSK
- Dorong orang tua agar lebih hati-hatian mengawasi anaknya
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengingatkan pendampingan anak yang jadi pelaku kekerasan seksual, agar penangannya berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Hal ini sebagai tindak lanjut kasus pemerkosaan anak berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Empat pelaku di antaranya masih berusia anak-anak. Kini, sebanyak 10 pelaku sudah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pencarian.
“Tidak lupa UPTD PPA Kabupaten Cianjur juga harus memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak keempat terduga anak yang berkonflik dengan hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Arifah dalam keterangannya, Rabu (16/7/2024).
1. Pendampingan psikologis bagi korban

Arifah juga menjelaskan korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Kabupaten Cianjur.
“Kami sangat prihatian atas kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh AMPK. Tim Layanan SAPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui UPTD PPPA dan UPPA Polres Cianjur, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan teknis sesuai kebutuhan untuk pemulihan, mengawal proses hukum dan membantu kepolisian dalam proses penyidikan," kata dia.
2. Permohohan perlindungan ke LPSK

Arifah mengatakan kementeriannya tengah mengupayakan agar segera ada fasilitas akses permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus ini.
"Hal ini penting guna memastikan korban terhindar dari berbagai potensi yang semakin memberatkan bebas psikologis korban, maupun potensi reviktimisasi, stigma, dan trauma berkepanjangan,” ujarnya.
3. Dorong kehati-hatian orang tua

KemenPPPA mengapresiasi kesigapan orang tua untuk merangkul korban. Namun Arifah mengatakan, penting agar orang tua memastikan keselamatan anak-anak selama tidak di rumah, dan membiasakan anak memberikan informasi setiap akan beraktivitas.
"Kewaspadaan tetap perlu dilakukan meskipun anak kita berpamitan untuk berkunjung ke rumah teman perempuannya. Lebih dari itu, semua anak-anak harus dibekali dengan pengetahuan tentang mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap dirinya atau pun temannya, dan mengetahui tempat-tempat aman, nomor-nomor pengaduan, yang dapat segera diakses saat mereka dalam bahaya," katanya.
Perlu jadi perhatian, KemenPPPA mempunyai kanal pelaporan kasus kekerasan pada perempuan dan anak melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui WhatsApp 08-111-129-129, atau melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.