Menteri PPPA Temui Kapolda Bahas Kasus Pemerkosaan Remaja di Sulteng

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, bertemu Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho.
Pertemuan ini adalah untuk membahas proses hukum 11 orang tersangka pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap korban anak RO (15) di Parigi Moutong.
“Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan Polda Sulteng dan Pemerintah Daerah Sulteng dalam memastikan korban mendapatkan pemulihan secara fisik maupun psikis, serta pendampingan proses hukum dari tenaga ahli yang kompeten di bidangnya," kata Bintang dalam keterengannya, Senin (12/6/2023).
1. RO masih jalani perawatan intensif dan sudah mulai membaik
RO kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang ada di Palu. Bintang mengatakan, selama proses pemulihan kesehatan, korban telah menunjukkan perkembangan positif dan kian membaik.
Meskipun begitu, kata dia, dibutuhkan koordinasi lebih lanjut dalam upaya pemulihan secara fisik dan psikis serta penegakan proses hukum bagi para tersangka.
"Upaya perlindungan dan pemenuhan hak terbaik korban harus diutamakan. Perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi tanggung jawab kita bersama, mari bersama-sama lindungi anak-anak kita dari kejahatan seksual,” ujarnya.
2. Minta Kapolda perdalam dan usut kasus
Bintang meminta Agus untuk memperdalam dan mengusut kasus tersebut. Ia juga meminta agar proses penyelidikannya, diselenggarakan secara transparan, tuntas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bintang mengatakan, jika perbuatan para tersangka memenuhi unsur Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka tersangka terancam hukuman pidana yang juga ditegaskan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
3. Kapolda klaim tidak pandang bulu tangani kasus ini
Sementara, Agus Nugroho menyatakan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban. Dia menyebut keberadaan kasus tersebut merupakan komitmen perlindungan anak.
"Kami tidak akan pandang bulu, siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk salah satu oknum anggota Polri yang terlibat. Kami juga memohon dukungan dari Kemen PPPA agar kami dapat menuntaskan dan mengungkapkan perkara ini maupun kasus-kasus kejahatan terhadap anak lainnya,” jelas Agus.
Sebelumnya, pernyataan Agus menuai kontroversi karena menyebut kasus tersebut bukan sebagai pemerkosaan, tetapi persetubuhan pada anak.
4. Kak Seto ingatkan harus perhatikan kondisi psikologis korban
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, turut mendampingi Bintang. Dia mengatakan, yang perlu jadi perhatian bersama adalah kondisi psikologis korban.
Hal ini sangat berpengaruh pada proses pemulihan fisik. Dia pun memohon kepada seluruh pihak, khususnya media agar dapat berhati-hati dalam menyampaikan pemberitaan tentang korban dan keluarga.
"Kita harus melindungi korban dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban yang saat ini membutuhkan dukungan dalam menjalani proses pemulihannya,” katanya.