Sebelumnya diberitakan Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Uus Kusnadi mengatakan, uang pungli yang diungkap oleh guru honorer bernama Rumini yang kemudian dipecat lantaran membongkar kasus tersebut, sudah dikembalikan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Pucung 2, Pondok Aren, Tangsel.
Kasus yang sebelumnya viral di publik Tangerang ini kembali mencuat, lantaran setelah terbukti melakukan pungli, tidak ada sanksi atau tindak pidana yang dikenakan kepada pelaku.
Kepada IDN Times, Uus mengungkapkan, duit korupsi yang diambil pihak sekolah senilai Rp363.314.000 sudah dikembalikan ke wali murid SDN Pondok Pucung 2 melalui komite sekolah tersebut.
"Terkait pengembalian dana yang telah dikumpulkan, sudah dikembalikan sejumlah uang sesuai hasil audit ke rekening bersama komite dan sekolah, untuk selanjutnya dapat di konfirmasi ke komite sekolah, terkait pengembalian ataupun kesepakatan orang tua murid mengenai penggunaan dana tersebut," kata Uus kepada IDN Times, Kamis (19/12).
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb