DPR: di Banyak Negara UU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Kejahatan Tipikor

- Habiburokhman menerima masukan agar sejumlah tindak pidana masuk rezim perampasan aset tanpa pemidanaan.
- Komisi III DPR RI menekankan UU Perampasan Aset tidak boleh dipakai untuk mengkriminalisasi dan harus dijalankan aparat berintegritas.
- DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset rampung paling lambat 15 Desember 2026.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset lebih luas, bukan hanya menyasar tindak pidana korupsi (tipikor). Di banyak negara, rezim perampasan aset bukan hanya menyasar kejahatan tipikor.
Habiburokhman menyatakan, telah banyak menerima masukan, kejahatan narkotika hingga terorisme dimasukkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Sebab, spektrum kerugian hasil tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif.
Dalam tindak pidana narkotika dan terorisme, perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. Cara ini paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka.
"Kami banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan," kata dia kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Sedangkan dalam tindak pidana penipuan investasi dan asuransi, pemulihan kerugian korban sering kali mandek akibat aset pelaku disamarkan atau dialihkan.
1. DPR ungkap studi di AS hingga Inggris soal rezim perampasan aset

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kasus polisi tembak polisi di Solok. (IDN Times/Amir Faisol) Politikus Gerindra itu menjelaskan, di banyak negara, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan hanya dititikberatkan terhadap tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebab, ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak. Ia mencontohkan, melalui rezim civil forfeiture penegak hukum di Amerika Serikat (AS) dapat menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
Adapun, Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu.
Kemudian, Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.
"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya Tipikor," kata dia.
2. RUU Perampasan Aset jangan jadi alat kriminalisasi

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam (kiri) dan Habiburokhman (kanan) saat memberikan keterangan soal laporan pelanggaran kode etik Puan Maharani, Selasa (13/9/2022). (IDN Times/Melani Putri) Habiburokhman menegaskan, pada perinsipnya, dalam RUU Perampasan Aset tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay).
Di sisi lain, Habiburokhman menegaskan, aparat penegak hukum yang akan mengoperasikan UU Perampasan Aser harus berintegritas, tidak melakukan korupsi, dan tidak menjadikan UU Perampasan Aset untuk mengkriminalisasi.
"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," kata dia.
3. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI (IDN Times/Amir Faisol) Sebelumnya, DPR RI menegaskan, target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset dipastikan akan terus berjalan menuju target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Ia juga memastikan, ruang partisipasi dan pengawasan akan terbuka sepanjang prosesnya.
"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).









.jpg)







