Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menerangkan micro lockdown merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang sebelumnya sudah pernah berjalan.
Diketahui, pemerintah akan menerapkan kebijakan micro lockdown apabila terjadi transmisi lokal penularan kasus varian Omicron.
"Konsep micro lockdown merupakan bagian dari kebijakan PPKM mikro di tingkat RT yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat," ujar Wiku dalam konfrensi pers, Selas (28/12/2021).