Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Guna mendapatkan masukkan dalam penyusunan materi muatan keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang tahapan Pilkada, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Disccusion (FGD) dengan peserta partai politik di Jakarta pada Jumat, 19 Juli 2024.