Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Depok, IDN Times - Catatan hitam kasus pencabulan anak kembali terjadi di Kota Depok. Kekerasan seksual orangtua pada anak itu dilakukan S (49) kepada anaknya yang berusia delapan tahun. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka S yang mencabuli anaknya. S dilaporkan telah mencabuli anaknya di wilayah Kecamatan Cipayung.

"S ini merupakan bapak korban melakukan pencabulan terhadap anaknya," ujar Yogen kepada IDN Times, Senin (20/6/2022). 

1. Tersangka melakukan pencabulan saat korban tertidur

ilustrasi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Yogen menuturkan, tindakan pencabulan dilakukan tersangka saat korban sedang tertidur di ruang tamu. Saat itu korban sedang berada di dekat tersangka.

"Tersangka melakukan pencabulan saat korban sedang tertidur," tutur dia.

Perbuatan tersangka sempat membuat korban terbangun dari tidrunya, sehingga tersangka menghentikan perbuatannya. Untuk mengelabui korban, tersangka berpura-pura memainkan handphone seolah tidak melakukan pencabulan saat korban tertidur.

"Saat korban terbangun tersangka pura-pura main handphone," ucap Yogen. 

2. Diketahui ibu korban saat buang air kecil

Editorial Team

Tonton lebih seru di