Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.
Selain itu, KPK juga menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Jepara pada 2022-2024.
Mereka adalah Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha), Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha), Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha), dan Mohammad Ibrahim Al'Asyari (Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pada April 2022 hingga Juli 2023 telah direalisasikan 40 debitur fiktif dengan plafond kredit Rp263,5 miliar. Jumlah tersebut digunakan untuk berbagai hal.
Uang itu dipakai untuk biaya provisi Rp2,7 miliar, biaya premi asuransi ke Jamkrida RP2,06 miliar dengan kickback ke Jhendik sebsar Rp206 juta, biaya notaris Rp10 miliar dengan kickback ke Iwan sebesar Rp275 juta dan ke Ahmad Nasir Rp93 juta, lalu fee 40 debitur fiktif sebesar Rp4,85 miliar.
"Sebesar Rp95,2 miliar digunakan manajemen BPR Jepara untuk memberbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran, pelunasan, beberapa kredit bermasalah BPR Jepara, serta digunakan JH untuk membeli Mobil Honda Civic Turbo dan mengambil Rp1 miliar," ujarnya.
"Sebesar Rp150,4 miliar digunakan MIA untuk membeli tanah yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sekitar RP60 miliar, angsuran kredit Rp70 miliar, membeli aset kepentingan pribadi, dan memutarkan dana agar seolah untuk usaha beras," lanjut dia.
Asep mengatakan, Ibrahim memberikan uang kepada para tersangka dengan nominal berbeda. Uang itu merupakan fee dari realiasasi kredit fiktif tersebut.
"JH sebesar Rp2,6 miliar, IN sebesar Rp793 juta, AN Rp637 juta, AS sebesar Rp282 juta, uang umrah untuk JH, IN, dan AN sebesar Rp300 juta," ujarnya.
Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara Rp254 miliar. Kerugian negara itu terdiri baji debet dan tunggakan bunga).
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Miris, Uang Korupsi Kredit Usaha Dipakai Umrah 3 Tersangka

Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha (IDN Times/Aryodamar)
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Related Article
Donasi dari Insan Inalum dan Relawan untuk Korban Gempa NTT05 Sep 2026, 11:51 WIB
518 ASN di Sukabumi Terjerat Judol, Transaksi Capai Rp1,7 Miliar05 Sep 2026, 11:15 WIB
Melki Masih Hitung Biaya Program “Ambil Dulu, Bayar Nanti” saat Gempa05 Sep 2026, 11:08 WIB
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur dan Prambanan Libur Akhir Pekan September05 Sep 2026, 11:00 WIB
Gempa NTT Rusak Rutan Ruteng, Kemenimipas Siapkan RAB05 Sep 2026, 10:48 WIB
Samsat Drive Thru Permudah Masyarakat Jabar Bayar Pajak Kendaraan05 Sep 2026, 10:41 WIB
161 SPBU di Sumbagsel Disanksi Pasal Penyalahgunaan BBM Subsidi05 Sep 2026, 10:35 WIB
3 Ribu Lebih Warga Surabaya Protes Soal Desil05 Sep 2026, 10:34 WIB
Prakiraan Cuaca BMKG Bali 5 September Cerah Berawan05 Sep 2026, 10:30 WIB
YLBHI Desak Prabowo Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional05 Sep 2026, 10:30 WIB
Hari Baik Hindu Bali 5 September 2026, Saatnya Memelihara Ternak05 Sep 2026, 10:27 WIB
Sengketa Tanah di Sukarame, Warga Klaim Miliki Hak Mulai Duduki Lahan05 Sep 2026, 10:25 WIB
Musim Kering Banyumas, Polisi Kirim Air Bersih, Warga Bawa Galon Bekas05 Sep 2026, 10:23 WIB
Wamen PPPA Dorong SOP Terpadu Lindungi Korban Kekerasan05 Sep 2026, 10:15 WIB
Harga Emas Antam dan Perhiasan Lampung Hari Ini, Fase Volatile05 Sep 2026, 10:02 WIB
Badan Geologi: Erupsi Gunung Anak Krakatau Jenis Lava Fontain05 Sep 2026, 09:37 WIB
BPOM Makassar: Keamanan Pangan MBG Tak Cukup Hanya Mengandalkan Dapur05 Sep 2026, 09:21 WIB
Krakatau Erupsi, Masyarakat Pesisir Diimbau Tak Panik Isu Tsunami05 Sep 2026, 09:19 WIB
Polrestabes Makassar Sita 191 Sajam, Tangkap 47 Pelaku Kejahatan Jalan05 Sep 2026, 09:19 WIB
Kondisi Perairan Lampung 5 September 2026, Gelombang Tinggi 2,7 Meter05 Sep 2026, 09:01 WIB