Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250918-WA0193.jpg
Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK menetapkan dan menahan 5 tersangka dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Jepara pada 2022-2024.

  • Realisasi 40 debitur fiktif dengan plafond kredit Rp263,5 miliar digunakan untuk biaya provisi, premi asuransi, fee debitur fiktif, dan pembelian aset pribadi.

  • Para tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp254 miliar melalui tindakan korupsi tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.

Selain itu, KPK juga menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Jepara pada 2022-2024.

Mereka adalah Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha), Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha),  Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha), dan Mohammad Ibrahim Al'Asyari (Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pada April 2022 hingga Juli 2023 telah direalisasikan 40 debitur fiktif dengan plafond kredit Rp263,5 miliar. Jumlah tersebut digunakan untuk berbagai hal.

Uang itu dipakai untuk biaya provisi Rp2,7 miliar, biaya premi asuransi ke Jamkrida RP2,06 miliar dengan kickback ke Jhendik sebsar Rp206 juta, biaya notaris Rp10 miliar dengan kickback ke Iwan sebesar Rp275 juta dan ke Ahmad Nasir Rp93 juta, lalu fee 40 debitur fiktif sebesar Rp4,85 miliar.

"Sebesar Rp95,2 miliar digunakan manajemen BPR Jepara untuk memberbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran, pelunasan, beberapa kredit bermasalah BPR Jepara, serta digunakan JH untuk membeli Mobil Honda Civic Turbo dan mengambil Rp1 miliar," ujarnya.

"Sebesar Rp150,4 miliar digunakan MIA untuk membeli tanah yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sekitar RP60 miliar, angsuran kredit Rp70 miliar, membeli aset kepentingan pribadi, dan memutarkan dana agar seolah untuk usaha beras," lanjut dia.

Asep mengatakan, Ibrahim memberikan uang kepada para tersangka dengan nominal berbeda. Uang itu merupakan fee dari realiasasi kredit fiktif tersebut.

"JH sebesar Rp2,6 miliar, IN sebesar Rp793 juta, AN Rp637 juta, AS sebesar Rp282 juta, uang umrah untuk JH, IN, dan AN sebesar Rp300 juta," ujarnya.

Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara Rp254 miliar. Kerugian negara itu terdiri baji debet dan tunggakan bunga).

Editorial Team