Para pengusaha UKM (Usaha Kecil Menengah) yang menjadi korban lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, hingga sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi. Pemerintah sempat menjanjikan alokasi ganti rugi dalam APBN 2015 dan 2016. Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya tahun 2013 telah mengamanatkan agar pemerintah segera melunasi ganti rugi khusus untuk para pelaku UKM.
Dilansir Liputan6.com, (27/9), Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo Soekartono mengatakan bahwa terdapat 30 pengusaha UKM yang belum menerima ganti rugi dari pemerintah. Padahal, mereka jelas menjadi korban yang usahanya tertimbun luapan lumpur. Mereka sebenarnya berjasa telah membuka begitu banyak lapangan kerja untuk masyarakat setempat.
Kini, para pengusaha UKM tersebut sudah jatuh miskin dan tak berdaya secara ekonomi. Sebagian sakit-sakitan, bahkan ada yang sudah meninggal dunia. Mereka tak mampu lagi membuka usaha baru. Lahan usaha yang sudah tenggelam ditelan lumpur. Hal ini tentu menenggelamkan harapan para pengusaha UKM tersebut. Utang perbankan tak mampu dilunasi dan piutang mereka juga tak dapat ditagih.