Polisi Amankan Dokumen dan Komputer dari Ruko yang Digeledah di Cipete

- Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah ruko di Cipete Selatan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi.
- Dalam penggeledahan, polisi membuka akses hingga lantai tiga dan mengamankan dokumen, komputer, serta barang lain yang masih diinventarisasi.
- Penggeledahan ini terkait penyidikan beberapa kasus dugaan korupsi besar seperti tata kelola batu bara PLN, PT Asabri, Jiwasraya, dan tindak pidana pencucian uang.
Jakarta, IDN Times - Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang dalam penggeledahan sebuah ruko di Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut menjadi titik ke-13 dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidik sempat membuka akses menuju lantai tiga ruko saat proses penggeledahan berlangsung. Dalam proses tersebut, petugas memotong rantai yang menghalangi akses masuk.
"Ya tadi, yang pertama kan jelas memutus rantai ya, yang kedua juga memang membuka pintu atas kita melihat menyaksikan bahwa ruko ini ada tiga lantai, jadi kita melihat untuk membuka pintu akses ke lantai tiga," kata dia di lokasi, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen, komputer, dan barang lainnya yang masih dalam proses pendataan. Polisi belum dapat merinci seluruh barang yang diamankan karena proses inventarisasi masih berjalan.
"Pada saat sekarang banyak dokumen yang akan diamankan oleh teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," ujarnya.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh joint investigation Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan beberapa perkara dugaan korupsi, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkaitan dengan PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
















