Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemilihan umum pilpres dan lesgislatif 2024 di Banjarmasin.

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen. Dia mengatakan, PDIP akan tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut. 

Said mengatakan, sejatinya MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur jumlah pasangan calon yang muncul agar tidak terlalu banyak sehingga dapat berpotensi merusak hakikat pemilihan presiden (pilpres) secara langsung oleh rakyat. 

"MK juga memerintahkan pembentuk undang undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur dalam undang undang agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak yang berpotensi merusak hahekat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat," kata Said Abdullah, di Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

Said menyampaikan, MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional dengan tetap memperhatikan sejumlah hal.

Pertama, partai politik (parpol) berhak mengusulkan capres dan cawapres. Kedua, pengusulan tersebut tidak didasarkan pada prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.

Namun pengusulan pasangan capres dan cawapres itu dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres.

Ketiga, MK memerintahkan agar pembuat undang undang melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. 

"Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang undang pemilu antara pemerintah dan DPR," kata dia.

Diketahui, MK mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.

MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Editorial Team