Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Tak Masalah MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, tak masalah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas 20 persen pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, pemerintah akan mengkaji lebih dalam putusan MK.

"Cuma kan secara prinsip, kami tidak mempersoalkan isi putusannya," ujar Supratman saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Menurutnya, pemerintah akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dengan putusan MK. Sebab, MK tidak menyebutkan kapan putusan itu mulai berlaku.

"Karena di putusan, walaupun saya belum baca lengkap, kan MK tidak menyatakan bahwa kapan diberlakukan, pemberlakuannya kapan, apakah 2029 atau 2034, karena itu nanti kami tetap berpandangan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Supratman menghormati putusan MK tersebut. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Diketahui, MK mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.

MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us