Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang yang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Adapun perkara ini diajukan oleh 29 penyanyi kondang, di antaranya Nazril Irham (Ariel NOAH), Bunga Citra Lestari (BCL), Afgansyah Reza, dan Bernadya Ribka Jayakusuma.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
MK mengabulkan tiga pasal yang diuji oleh para pemohon. Pertama, MK menyatakan frasa "setiap orang" dalam norma Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial.'
Kedua, menyatakan frasa 'imbalan yang wajar' dalam norma Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 'imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan.'
Ketiga, menyatakan frasa 'huruf f' dalam norma Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice.
MK pun menyatakan menolak permohonan para pemohon lainnya selain pasal yang dikabulkan tersebut.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ujar Suhartoyo. "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” sambungnya.
Para pemohon yang merupakan 29 penyanyi ternama mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta. Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 9 Ayat 3, Pasal 23 Ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 Ayat 1, dan Pasal 113 Ayat 2. Mereka menganggap aturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan. Para pemohon yang terdiri dari Tubagus Arman Maulana, Nazriel Irham alias Ariel, bersama 27 musisi lainnya sebagai pelaku industri musik Indonesia merasa mengalami masalah hukum dari pasal-pasal yang diuji tersebut.
Pengujian diajukan berangkat dari beberapa kasus, misalnya yang dialami Agnes Monica. Penyanyi yang akrab dipanggil Agnez Mo ini digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu 'Bilang Saja', karena Agnez Mo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnez Mo mengganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias dan Agnez Mo pun dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta.
Berikut adalah 29 penyanyi kenamaan yang menjadi pemohon dalam perkara Nomor 28/2025!
Tubagus Arman Maulana
Nazril Irham
Vina DSP Harrijanto Joedo
Dwi Jayati
Judika Nalom Abadi Sihotang
Bunga Citra Lestari
Sri Rosa Roslaina H
Raisa Andriana
Nadin Amizah
Bernadya Ribka Jayakusuma
Anindyo Baskoro
Oxavia Aldiano
Afgansyah Reza
Hedi Suleiman
Ruth Waworuntu Sahanaya
Wahyu Setyaning Budi Trenggono
Andi Fadly Arifuddin
Ahmad Z Ikang Fawzi
Andini Aisyah Hariadi
Dewi Yuliarti Ningsih
Mario Ginanjar
Teddy Adhytia Hamzah
David Bayu Danang Joyo
Tantrisyalindri Ichlasari
Hatna Danarda
Ghea Indrawari
Rendy Pandugo
Gamaliel Krisatya
Mentari Gantina Putri
