Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir, mengkritik pemerintah soal harga tiket pesawat yang sangat mahal, namun jika terjadi keterlambatan penerbangan (delay) hanya diberikan kompensasi maksimal Rp300.000.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, ada enam kategori penerbangan delay. Adapun kategori 5 ialah waktu keterlambatan pesawat lebih dari 4 jam, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp300.000 atau opsi pengalihan penerbangan/refund.
Awalnya, Adies menyoroti pernyataan saksi yang dihadirkan oleh pihak pemerintah/Presiden yakni mantan Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kementerian Perhubungan, Hemi Pamuraharjo. Menurut Adies, penumpang kesulitan mendapatkan informasi mengenai penyebab hingga waktu keterlambatan pesawat.
"Tadi Bapak sampaikan, kalau Bapak (Hemi) itu bisa menelepon untuk mengetahui keterlambatan. Nah itu kan Bapak. Karena Bapak menjabat. Kalau masyarakat biasa kan tidak bisa langsung menelepon seperti itu, Pak. Kalau tidak diberitahu atau di-SMS," ucap Adies dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
"Jadi semestinya Bapak yang ikut membahas (aturan) bab 10 ini juga memikirkan pada saat itu, apakah saat itu Bapak tidak memikirkan apabila ada keterlambatan itu masyarakat kalau tidak tahu harus dihubungi atau seperti apa? Kalau Bapak kan tinggal gampang saat itu tinggal menelepon saja," sambung dia.
