MK Kritisi Harga Tiket Pesawat Makin Mahal Tapi Kompensasi Delay Cuma Rp300 Ribu

Adies Kadir mengkritisi kompensasi maksimal Rp300.000 untuk keterlambatan penerbangan lebih dari 4 jam di tengah kenaikan harga tiket pesawat.
Penumpang yang mengalami keterlambatan kategori 5 berhak memperoleh ganti rugi Rp300.000 atau opsi pengalihan penerbangan/refund.
Hemi Pamuraharjo menyebut nominal Rp300.000 disepakati pemerintah, maskapai, dan YLKI setelah maskapai keberatan dengan nilai kompensasi yang lebih tinggi.
Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir, mengkritik pemerintah soal harga tiket pesawat yang sangat mahal, namun jika terjadi keterlambatan penerbangan (delay) hanya diberikan kompensasi maksimal Rp300.000.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, ada enam kategori penerbangan delay. Adapun kategori 5 ialah waktu keterlambatan pesawat lebih dari 4 jam, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp300.000 atau opsi pengalihan penerbangan/refund.
Awalnya, Adies menyoroti pernyataan saksi yang dihadirkan oleh pihak pemerintah/Presiden yakni mantan Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kementerian Perhubungan, Hemi Pamuraharjo. Menurut Adies, penumpang kesulitan mendapatkan informasi mengenai penyebab hingga waktu keterlambatan pesawat.
"Tadi Bapak sampaikan, kalau Bapak (Hemi) itu bisa menelepon untuk mengetahui keterlambatan. Nah itu kan Bapak. Karena Bapak menjabat. Kalau masyarakat biasa kan tidak bisa langsung menelepon seperti itu, Pak. Kalau tidak diberitahu atau di-SMS," ucap Adies dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
"Jadi semestinya Bapak yang ikut membahas (aturan) bab 10 ini juga memikirkan pada saat itu, apakah saat itu Bapak tidak memikirkan apabila ada keterlambatan itu masyarakat kalau tidak tahu harus dihubungi atau seperti apa? Kalau Bapak kan tinggal gampang saat itu tinggal menelepon saja," sambung dia.
1. Besaran kompensasi dianggap tidak masuk akal

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Adies pun mempertanyakan kepada saksi dari pemerintah apa pertimbangan menetapkan kompensasi sebesar Rp300 ribu, di tengah harga tiket pesawat yang terus melambung tinggi. Menurutnya, besaran ganti rugi yang diterima tidak masuk akal.
"Saya ingin tahu juga ini Bapak, ini kan yang membuat, salah satu yang merumuskan undang-undang ini. Terutama kalau kita lihat di keterlambatan kategori 5 itu, ini kan juga yang sudah termasuk kategori yang paling tinggi itu keterlambatannya, 240 menit. Dan di kategori 5 itu yang paling tinggi kompensasi berupa sebesar Rp300.000. Seperti apa dulu itu waktu Bapak merumuskan, Rp300.000 ini kalau sekarang kan sudah sangat tidak make sense lagi, harga segitu dengan harga tiket yang sedemikian tinggi," ucapnya.
2. Pemerintah harusnya memikirkan nasib penumpang

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Adies menegaskan, pemerintah seharusnya memikirkan nasib penumpang yang terdampak keterlambatan penerbangan. Terlebih harga tiket pesawat sudah naik berkali-kali lipat tetapi kompensasi yang diberikan tidak ikut meningkat.
"Mestinya kan pemerintah juga memikirkan gitu lho. Dengan tiket yang sudah berkali lipat naiknya, tapi dengan keterlambatan kategori 5 ini harus seperti dendanya masih Rp300.000," tutur dia.
Adies menyampaikan, masyarakat sebenarnya ingin agar penerbangan pesawat bisa tepat waktu. Namun tetap harus dibarengi dengan memperketat regulasi agar pihak maskapai semakin memberikan pelayanan yang adil.
3. Besaran kompensasi untuk penumpang alami penurunan karena maskapai keberatan

Maskapai Garuda Indonesia menandai operasional penerbangan Bandara Internasional Radin Inten II kembali dibuka. (Dok. Bandara Radin Inten II). Menanggapi pernyataan hakim konstitusi, Hemi menjelaskan, pemerintah awalnya ingin agar kompensasi yang diberikan kepada penumpang terdampak delay penerbangan mendekati ketentuan Konvensi Montreal. Berdasarkan perjanjian internasional itu, penumpang mendapat kompensasi sekitar Rp70 juta. Sayangnya, pihak maskapai merasa keberatan karena cuaca di Indonesia yang tidak menentu sehingga rawan terjadi keterlambatan penerbangan.
"Kebetulan Peraturan Menhub (PM) Nomor 77 saat saya masih menjabat dan saya juga inisiator di dalam pembuatan PM 77 itu. Awalnya kalau ingin mendekati Konvensi Montreal, airline kita nggak sanggup, Pak. Karena di Konvensi Montreal itu kurang lebih untuk delay internasional itu 11 tahun yang lalu ya, itu kurang lebih Rp70 juta," ucapnya.
Akhirnya, pemerintah dan maskapai pun sepakat menurunkan besaran kompensasi menjadi Rp300.000. Hemi pun mengaku tidak berhak menyampaikan berapa besaran kompensasi keterlambatan pesawat yang tepat berlaku saat ini.
"Nah waktu itu kami diskusi, gimana kalau Rp2 juta? Nah Rp2 juta temen-temen airline itu tidak sanggup. Karena dinamika di Indonesia itu ya cuacanya segala macem, akhirnya disepakatilah termasuk dengan YLKI itu Rp300.000. Itu yang saya ketahui saat kami membuat PM 77 Tahun 2011," ungkapnya.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)























