Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MK: Penilaian Terpenuhinya Syarat Cawapres Ranah Lembaga Berwenang
Sidang perkara ijazah Gibran di Gedung MK (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran Rakabuming Raka yang disetarakan dengan pendidikan SMA sederajat.
  • Penilaian keabsahan dokumen dan pemenuhan syarat pendidikan capres-cawapres disebut sebagai kewenangan lembaga lain, bukan lagi ranah sengketa hasil Pilpres.
  • MK menolak mendiskualifikasi atau membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres karena statusnya sebagai calon telah berakhir setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 Oktober 2024

Gibran Rakabuming Raka dilantik dan diambil sumpah sebagai wakil presiden. Statusnya sebagai calon wakil presiden berakhir, sekaligus menandai berakhirnya tahapan pemilu.

21 September 2026

MK mulai menyidangkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan 12 pemohon terkait syarat pendidikan Gibran.

29 September hingga 1 Oktober 2026

Persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.

2 Oktober 2026

MK melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

6/10/2026

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang disetarakan dengan SMA. Namun, MK menilai penilaian keabsahan syarat capres-cawapres merupakan kewenangan lembaga lain dan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    MK menyatakan penilaian keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, terkait dokumen pendidikan luar negeri yang disetarakan SMA, merupakan kewenangan lembaga lain.
  • Who?
    Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Adies Kadir, Gibran Rakabuming Raka, serta 12 pemohon perkara, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
  • Where?
    Putusan dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Perkara mulai disidangkan 21 September 2026, dengan pembuktian berlangsung 29 September hingga 2 Oktober 2026.
  • Why?
    MK menilai permohonan tidak lagi tepat diperiksa dalam rezim sengketa hasil pemilu karena Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden setelah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
  • How?
    Setelah memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan tentang dokumen luar negeri Gibran yang disetarakan SMA, namun tidak membatalkan atau mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mahkamah Konstitusi bilang mereka tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran yang setara SMA. Tapi Mahkamah tidak bisa membatalkan Gibran sebagai wakil presiden. Gibran sudah dilantik pada 20 Oktober 2024. Mahkamah bilang soal syarat dokumen Gibran harus dinilai oleh lembaga lain yang berwenang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan MK menampilkan penegasan batas kewenangan dalam penanganan sengketa pemilu, setelah perkara diperiksa melalui persidangan dan tahap pembuktian. Dengan membedakan status Gibran yang telah dilantik dari penilaian atas persyaratan dokumen, Mahkamah menempatkan isu tersebut pada lembaga yang dinilai berwenang, sehingga proses kelembagaan tetap memiliki jalur yang jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa persoalan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang disetarakan dengan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan ranah lembaga lain yang memiliki wewenang menilai terpenuhinya syarat capres cawapres.

"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," kata Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir, saat membacakan amar putusan di sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024 di MK, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan, Mahkamah meyakini kebenaran tentang adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang disetarakan dengan pendidikan SMA sederajat. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 uruf l UU Pemilu.

"Namun demikian, karena perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wapres karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wapres 2024," kata Adies.

Hal itu karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika sudah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Momen tersebut juga sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan pemilu.

"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinakan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah sertifikat diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wapres sebagaimana dimohonkan petitum pemohon," kata Adies.

Oleh karena itu, perihal persyaratan dokumen milik Gibran yang dimaksud para pemohon merupakan kewenangan lembaga lain untuk menilainya.

Adapun putusan tersebut dibacakan setelah MK memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan 12 pemohon. Salah satu pemohon dalam perkara ini ialah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Mereka menilai terdapat persoalan terkait syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres dan mendiskualifikasinya. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres serta pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan.

Perkara ini mulai disidangkan MK sejak 21 September 2026. Persidangan kemudian berlanjut ke tahap pembuktian pada 29 September hingga 1 Oktober 2026 dan pemeriksaan dilanjutkan sampai 2 Oktober 2026.

Curated For You

Editorial Team

Related Article