MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka

- MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024 tidak dapat diterima dalam sidang pleno terbuka.
- MK mengabulkan eksepsi KPU mengenai kedudukan hukum pemohon, setelah memeriksa perkara yang diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana.
- Pemohon meminta Gibran didiskualifikasi serta penetapan dan pelantikannya dibatalkan; perkara disidangkan sejak 21 September 2026 hingga putusan dibacakan 6 Oktober 2026.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut dibacakan setelah MK memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh 12 pemohon. Salah satu pemohon dalam perkara ini ialah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Mereka menilai terdapat persoalan terkait syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres dan mendiskualifikasinya. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres serta pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan.
Perkara ini mulai disidangkan di MK sejak 21 September 2026. Persidangan kemudian berlanjut ke tahap pembuktian pada 29 September hingga 1 Oktober 2026 dan pemeriksaan dilanjutkan sampai 2 Oktober 2026.
Sebelum membacakan amar putusan, Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat menyinggung posisi MK dalam menjaga demokrasi dan keadilan substantif dalam penyelesaian perkara pemilu. Putusan tersebut selesai dibacakan oleh Suhartoyo pada pukul 20.58 WIB.















