MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA, Tapi Tidak Bisa Mendiskualifikasi Gibran

MK menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA.
Dokumen dasar penyetaraan, seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, dinilai hanya membuktikan kehadiran serta proses pembelajaran.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana dimohonkan pemohon.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang mempersoalkan tentang syarat pendidikan SMA atau sederajat Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pembacaan pertimbangan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat.
Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam putusan perkara menjelaskan, Gibran mengajukan permohonan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri milik Kemendikdasmen.
Dalam proses tersebut, salah satu dokumen yang menjadi dasar permohonan penyetaraan ialah ijazah, diploma, sertifikat, dokumen hasil belajar sesuai jenjang yang ingin disetarakan, atau surat keterangan yang menunjukkan pemohon telah tamat belajar.
Namun, MK menyatakan dokumen yang ditemukan dalam perkara tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Menurut MK, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran, yakni certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, hanya menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran.
"Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujar Arsul.
Kendati demikian, hakim menyatakan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan para pemohon.
"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah sertifikat diploma di luar negeri yang djadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menili keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon waki presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Hakim MK Adies Kadir.















