Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi gugatan hasil perselisihan suara Pilkada 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
ilustrasi gugatan hasil perselisihan suara Pilkada 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
  • Permohonan diajukan secara daring dan luring, sehingga terdapat selisih jumlah perkara yang teregistrasi dengan yang dimohonkan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

1. 314 permohonan diajukan ke MK tapi ada yang ganda

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan, selisih jumlah perkara yang tergistrasi dengan yang dimohonkan lantaran adanya calon pemohon yang mengajukan permohonan secara luring dan daring sehingga terdata dua permohonan.

"Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya, pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja," ujar Faiz dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/1/2025).

2. MK sampaikan salinan permohonan ke KPU dan mendata pihak terkait

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Setelah perkara teregistrasi, MK menyampaikan salinan permohonan kepada termohon yang dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Selain itu, MK juga akan mendata pihak terkait. Adapun pengajuan pihak terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja, yakni Jumat, 3 Januari 2025 dan Senin, 6 Januari 2025.

3. MK gelar sidang perdana 8 Januari

ilustrasi gugatan hasil perselisihan suara Pilkada 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Setelahnya, Hakim Konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para pihak terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penetapan pihak terkait akan dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025.

Dengan demikian, sidang perdana PHP Kada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sementara untuk jawaban dan keterangan dari pihak terkait, diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.

"Jadi mereka (pihak terkait) bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang," kata Faiz.

Editorial Team