Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan, selisih jumlah perkara yang tergistrasi dengan yang dimohonkan lantaran adanya calon pemohon yang mengajukan permohonan secara luring dan daring sehingga terdata dua permohonan.
"Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya, pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja," ujar Faiz dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/1/2025).