Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bendera partai politik. (IDN Times/Yosafat)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus syarat ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyampaikan, konsekuensi yang akan terjadi Pilpres 2029 berpotensi diikuti banyak pasangan calon presiden-wakil presiden. Sebab, semua parpol punya hak yang sama untuk mengusung kandidat.

Dalam pertimbangannya, Saldi Isra menegaskan berapa pun persentase presidential threshold tidak sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

“Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” kata Saldi dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2024).

Kendati demikian, MK tak melarang, nantinya DPR RI sebagai pembentuk undang-undang untuk membuat aturan agar jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak terlalu banyak.

“Sekalipun dalam putusan a quo, Mahkamah telah menegaskan dalam pertimbangan hukum di atas bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional (constitutional right) semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, dalam revisi UU 7/2017, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,” tutur Saldi.

Hal senada juga disampaikan Pakar kepemiluan sekaligus akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Ia menjelaskan makna dari putusan MK, di mana semua parpol diberikan hak yang sama.

Oleh sebab itu, Titi meyakini Pilpres 2029 akan jauh lebih inklusif. Ia pun mengimbau kepada parpol untuk berbenah dan menyiapkan kader terbaiknya.

"Jadi ini luar biasa ya, 2029 Pilpres kita akan lebih inklusif, masyarakat akan lebih punya banyak pilihan. Semua partai politik punya hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu ya," imbuh dia.

Editorial Team