MK Hapus Ambang Batas Calon Presiden, NasDem: Babak Baru Demokrasi

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai, putusan Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen akan menjadi babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, putusan MK ini memberikan peluang pencalonan presiden dan wakil presiden lebih terbuka. Menurut dia, pencalonan capres dan cawapres akan diikuti lebih banyak pasangan calon.
"Saya kira ini babak baru demokrasi konstitusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak Paslon dengan ketentuan yang lebih terbuka," kata Rifqi saat dihubungi IDN Times, Kamis (2/1/2025).
Menurut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, Komisi II DPR berkewajiban menindaklanjutinya.
"Apapun itu MK putusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya," kata dia.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.
MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.