Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
MK mengubah pemaknaan frasa terkait ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun yang menjadi salah satu dasar pemberhentian sementara kepala daerah maupun wakil kepala daerah tanpa usulan DPRD.
MK menilai frasa “tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun” dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berpotensi menimbulkan multitafsir.
Menurut MK, apabila frasa tersebut hanya dimaknai sebagai tindak pidana yang memiliki ancaman pidana minimum khusus berupa penjara paling singkat 5 tahun, cakupannya menjadi terlalu terbatas. MK mencermati ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah menemukan perumusan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun secara eksplisit hanya terdapat dalam sejumlah ketentuan.
Di antaranya Tindak Pidana Penyelundupan Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 457 UU 1/2023. Selain itu, terdapat Tindak Pidana Berat terhadap Hak Asasi Manusia dalam Pasal 598 dan Pasal 599 serta Tindak Pidana Terorisme dalam Pasal 600.
Dengan pemaknaan yang hanya mengacu pada tindak pidana dengan ancaman minimum khusus 5 tahun, ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 hanya akan berlaku terhadap tindak pidana tertentu tersebut.
MK berpandangan, pemaknaan tersebut dapat menimbulkan persoalan karena tindak pidana lain yang tidak memiliki ancaman pidana minimum khusus 5 tahun tetap bisa memiliki ancaman pidana maksimum 5 tahun atau lebih. Padahal, tindak pidana tersebut dapat memiliki tingkat keseriusan yang berpengaruh terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan.
“Artinya, tindak pidana yang tidak menetapkan ancaman pidana penjara minimum khusus 5 (lima) tahun, sekalipun diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun atau lebih dan memiliki tingkat keseriusan yang dapat memengaruhi integritas penyelenggaraan pemerintahan, tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah,” kata Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah dalam pertimbangan MK.
Menurut MK, kondisi tersebut berpotensi mengecualikan tindak pidana yang serius, mengancam kepentingan hukum masyarakat hanya karena tidak memiliki ancaman pidana minimum khusus 5 tahun.
Karena itu, MK menilai pemaknaan frasa dalam Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 tidak dapat dibatasi hanya pada tindak pidana yang secara eksplisit mencantumkan ancaman pidana minimum khusus 5 tahun.
MK mempertimbangkan adanya tindak pidana yang memiliki ancaman pidana maksimum 5 tahun atau lebih dan tingkat keseriusannya dapat memengaruhi integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, perubahan pemaknaan tersebut dimaksudkan agar ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak menjadi terlalu sempit hanya karena suatu tindak pidana tidak mencantumkan minimum khusus pidana penjara 5 tahun.