Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MK Tafsirkan Ulang Frasa Syarat Pemberhentian Kepala Daerah Tanpa Usul DPRD
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • MK mengabulkan sebagian uji materi UU Pemda dan memperluas pemaknaan syarat pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD.

  • Pemberhentian sementara tidak berlaku untuk perkara kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian tertentu.

  • Pemberhentian sementara mulai berlaku sejak perkara pidana tercatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
29/10/2026

MK membacakan Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemda.

kini

Pasal 83 ayat (2) menegaskan pemberhentian sementara dimulai sejak perkara kepala daerah atau wakil kepala daerah tercatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    MK mengabulkan sebagian uji materi UU Pemda dan menafsirkan ulang syarat pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tanpa usulan DPRD.
  • Who?
    Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, serta pemohon Terence Cameron.
  • Where?
    Putusan dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
  • When?
    Kamis (29/10/2026).
  • Why?
    MK menilai pemaknaan sebelumnya berpotensi menimbulkan multitafsir dan terlalu membatasi tindak pidana yang dapat menjadi dasar pemberhentian sementara.
  • How?
    MK menambahkan pemaknaan mengenai ancaman pidana, mengecualikan tindak pidana kealpaan dan politik dalam pengertian tertentu, serta menetapkan pencatatan perkara di pengadilan sebagai acuan dimulainya pemberhentian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

MK membuat aturan baru tentang kapan kepala daerah atau wakilnya boleh diberhentikan sementara. Mereka tidak boleh diberhentikan tanpa usul DPRD jika perkaranya karena lupa atau pandangan politik tertentu. Kalau menjadi terdakwa, pemberhentian dimulai saat perkara sudah dicatat di pengadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Putusan MK memberikan batasan yang lebih rinci mengenai pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pengecualian terhadap tindak pidana kealpaan serta tindak pidana politik dalam pengertian tertentu juga memperjelas perlindungan terhadap perbedaan pandangan politik, sementara pencatatan perkara menjadi acuan administratif yang jelas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Melalui Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 ini, MK menafsirkan ulang dan menambahkan frasa yang menjadi syarat kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.

1. Frasa ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MK mengubah pemaknaan frasa terkait ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun yang menjadi salah satu dasar pemberhentian sementara kepala daerah maupun wakil kepala daerah tanpa usulan DPRD.

MK menilai frasa “tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun” dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berpotensi menimbulkan multitafsir.

Menurut MK, apabila frasa tersebut hanya dimaknai sebagai tindak pidana yang memiliki ancaman pidana minimum khusus berupa penjara paling singkat 5 tahun, cakupannya menjadi terlalu terbatas. MK mencermati ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah menemukan perumusan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun secara eksplisit hanya terdapat dalam sejumlah ketentuan.

Di antaranya Tindak Pidana Penyelundupan Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 457 UU 1/2023. Selain itu, terdapat Tindak Pidana Berat terhadap Hak Asasi Manusia dalam Pasal 598 dan Pasal 599 serta Tindak Pidana Terorisme dalam Pasal 600.

Dengan pemaknaan yang hanya mengacu pada tindak pidana dengan ancaman minimum khusus 5 tahun, ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 hanya akan berlaku terhadap tindak pidana tertentu tersebut.

MK berpandangan, pemaknaan tersebut dapat menimbulkan persoalan karena tindak pidana lain yang tidak memiliki ancaman pidana minimum khusus 5 tahun tetap bisa memiliki ancaman pidana maksimum 5 tahun atau lebih. Padahal, tindak pidana tersebut dapat memiliki tingkat keseriusan yang berpengaruh terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan.

“Artinya, tindak pidana yang tidak menetapkan ancaman pidana penjara minimum khusus 5 (lima) tahun, sekalipun diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun atau lebih dan memiliki tingkat keseriusan yang dapat memengaruhi integritas penyelenggaraan pemerintahan, tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah,” kata Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah dalam pertimbangan MK.

Menurut MK, kondisi tersebut berpotensi mengecualikan tindak pidana yang serius, mengancam kepentingan hukum masyarakat hanya karena tidak memiliki ancaman pidana minimum khusus 5 tahun.

Karena itu, MK menilai pemaknaan frasa dalam Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 tidak dapat dibatasi hanya pada tindak pidana yang secara eksplisit mencantumkan ancaman pidana minimum khusus 5 tahun.

MK mempertimbangkan adanya tindak pidana yang memiliki ancaman pidana maksimum 5 tahun atau lebih dan tingkat keseriusannya dapat memengaruhi integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, perubahan pemaknaan tersebut dimaksudkan agar ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak menjadi terlalu sempit hanya karena suatu tindak pidana tidak mencantumkan minimum khusus pidana penjara 5 tahun.

2. Kepala daerah terdakwa pidana politik beda pandangan dengan rezim tak bisa dinonaktifkan tanpa usul DPRD

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam putusan tersebut, MK juga menegaskan, kepala daerah yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana kealpaan dan pidana politik karena beda pandangan dengan rezim yang sedang berkuasa, tidak bisa diberhentikan begitu saja tanpa melalui usulan DPRD.

Dalam pertimbangannya yang disampaikan, MK menegaskan, pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD harus mengecualikan tindak pidana kealpaan serta tindak pidana politik dalam pengertian tertentu.

Tindak pidana politik yang dimaksud ialah perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. MK menilai tindak pidana politik itu tidak menggambarkan adanya suatu moralitas kriminal pada diri terdakwa, melainkan adanya perbedaan pandangan politik dengan rezim yang sedang berkuasa.

Pemohon dalam perkara ini, Terence Cameron menjelaskan, Putusan MK Nomor 365/2026 juga menjadi benteng bagi kepala daerah agar tidak dikriminalisasi oleh pemerintah pusat ketika punya pandangan politik berbeda.

Menurutnya, MK sudah menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa diberhentikan tanpa usul DPRD hanya karena punya pandangan politik berbeda dengan rezim yang saat ini berkuasa, misalnya pemerintah pusat.

"Itu untuk mencegah kepala daerah ada yang mungkin dikriminalisasi oleh rezim, karena adanya peraturan undang-undang baru. Seandainya nanti presiden tiba-tiba menerbitkan Perppu baru, yang mengkriminalisasi suatu tindakan untuk ditujukan kepada kepala daerah tertentu karena pandangan politiknya atau kebijakan politiknya. Nah, itu (kepala daerah) enggak boleh (diberhentikan) juga, menurut Mahkamah," katanya saat dihubungi IDN Times.

3. Pemberhentian dimulai sejak perkara dicatat di pengadilan

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, MK juga mempertegas pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa mulai berlaku sejak perkara pidana dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

MK menilai, pencatatan perkara dalam buku registrasi perkara di pengadilan menjadi acuan administratif yang jelas untuk menentukan dimulainya pemberhentian sementara.

Dengan putusan tersebut, Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dimaknai bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, ketentuan tersebut mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Sementara itu, Pasal 83 ayat (2) kini menegaskan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

Editorial Team

Related Article