Selain Memeras Rp168,9 M, Silmy Karim Didakwa Gratifikasi Rp33,8 M

Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim didakwa memeras pengurusan izin tinggal WNA senilai total Rp168,9 miliar serta menerima gratifikasi Rp33,8 miliar.
Gratifikasi yang didakwakan mencakup uang Rp2,56 miliar dan saham senilai Rp31,38 miliar atas nama Silmy, dengan pembelian saham berlangsung pada 2023 hingga 2025.
Jaksa menyebut pemerasan dilakukan bersama sejumlah pejabat imigrasi melalui penerimaan tidak resmi dalam penerbitan, perpanjangan, dan alih status dokumen izin tinggal WNA.
Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim tak hanya didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) senilai total Rp168,9 miliar. Ia juga diduga menerima gratifikasi Rp33,8 miliar.
Jaksa mengatakan gratifikasi itu terdiri atas uang Rp2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,3 miliar.
"Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31.381.119.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Jaksa merincikan uang Rp2,5 miliar diterima Silmy pada 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 berupa setoran tunai dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS. Lalu, ia diduga mendapat Rp160 juta per bulan sejak 25 Agustus 2026 hingga 11 Mei 2026 atau Rp1,6 miliar.
Lalu, Silmy juga menerima gratifikasi berupa uang yang digunakan untuk membeli saham sebesar Rp31,3 miliar. Pembelian saham dilakukan antara 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025.
"Bahwa selain penerimaan tersebut, terdakwa Silmy Karim juga menerima uang yang dipergunakan untuk membeli saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31.381.119.000," ujar jaksa.
Selain memerima gratifikasi, Silmy Karim didakwa memeras pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan total keseluruhan Rp168,9 miliar. Jaksa mengatakan pemerasan ini memperkaya Silmy sebesar Rp1,2 miliar.
Tak hanya memperkaya Silmy, sejumlah pihak turut diperkaya karena pemerasan tersebut.
Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp500.000.000, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862.
Lalu, memperkaya Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374 dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah senilai Rp50.965.111.560.
Jaksa mengatakan pemerasan ini dilakukan Silmy bersama-sama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaanya selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," kata jaksa.
"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," lanjut jaksa.
Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



















