Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan, lembaganya tidak pernah dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 135 Tahun 2024 yang meminta agar pemilu tingkat nasional dan lokal/daerah dipisah.
Afifuddin mengatakan, Putusan MK 135/2024 jadi salah satu di antara putusan lainnya yang berkenaan dengan penyelenggara pemilu, tetapi tidak melibatkan KPU.
"Di antara perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi yang banyak diuji salah satunya ini. Ini di antara yang memang tidak meminta keterangan kami sebagai penyelenggara, meskipun alasannya juga sama dengan kesimpulan banyak pihak," kata dia dalam acara diskusi yang digelar Fraksi PKB DPR RI di kanal YouTube PKBTV, dikutip Senin (7/7/2025).
"Tidak ada sama sekali keterangan (dari KPU), termasuk kesiapan partai untuk mengusung kader, ya, koalisi dalam waktu sempit dan seterusnya, masalah pembangunan daerah, termasuk kejenuhan pemilu," sambungnya.