Pemohon pengujian Undang-Undang Kementerian Negara, Juhaidy Rizaldy Roringkon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonannya, diruang sidang Panel MK, Senin (5/5/2025) (dok. Humas MK)
Dalam pertimbangan lainnya, MK tak dapat menerima gugatan karena pemohon sebagai pihak yang mengalami kerugian konstitusional meninggal dunia.
"Perkara Nomor 21 Tahun 2025, berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon, Mahkamah mendapatkan bukti bahwa pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Dr Suyoto Jakarta pada tanggal 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB," ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Saldi menuturkan, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Sebab, syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.
"Mengingat syarat lain yang juga harus dipenuhi untuk dapat diberikan kedudukan hukum bagi pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi," tutur dia.
Oleh karena itu, seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi.