Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang secara virtual jelang putusan gugatan UU TNI. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 4 dari 5 gugatan uji formil UU TNI karena tidak memiliki kedudukan hukum.

  • Perkara yang ditolak adalah Nomor 75/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, dan 45/PUU-XXIII/2025.

  • Hari ini akan dibacakan satu putusan terakhir dari perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan lima perkara terkait gugatan uji formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Rabu (17/9/2025).

Dari lima perkara yang dibacakan, empat di antaranya sudah dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Keempat itu ialah perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, dan 45/PUU-XXIII/2025.

Kini, tinggal menanti satu putusan lagi yang akan dibacakan oleh hakim MK hari ini. Perkara itu diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat. Pemohon dalam perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 ini mengatasnamakan pihaknya sebagai Reformasi Sektor Keamanan.

Editorial Team