Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan lima perkara terkait gugatan uji formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Rabu (17/9/2025).
Dari lima perkara yang dibacakan, empat di antaranya sudah dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Keempat itu ialah perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, dan 45/PUU-XXIII/2025.
Kini, tinggal menanti satu putusan lagi yang akan dibacakan oleh hakim MK hari ini. Perkara itu diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat. Pemohon dalam perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 ini mengatasnamakan pihaknya sebagai Reformasi Sektor Keamanan.