Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)
MK juga membacakan putusan perkara nomor 85/PUU-XXIII/2025 yang dicabut oleh pemohon. Permohonan diajukan oleh warga negara bernama Ahmad Soffan Aly. Ia melayangkan uji materiil UU TNI.
Pemohon sempat mengonfirmasi pencabutan gugatan itu saat MK menggelar sidang pengujian materiil UU TNI pada Senin (23/6/2025). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan agenda konfirmasi perihal pencabutan permohonan.
“Kami menerima pemberitahuan dari kuasa hukum atau prinsipal perihal pencabutan Perkara Nomor 85. Bagaimana? Silakan,” ujar Saldi.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Qabul Nusantara selaku kuasa hukum pemohon membenarkan perihal penarikan permohonan.
“Ya, Yang Mulia, benar kami mengajukan pencabutan permohonan tertanggal 19 Juni, Yang Mulia. Alasannya karena masih ada yang harus disempurnakan dalam drafnya,” kata Qabul.
Sebelumnya, pemohon membahas konstitusionalitas norma yang mengatur supremasi sipil dalam UU TNI, khususnya dalam konteks kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan. Dalam pemaparannya, kuasa hukum pemohon, Ferdian Zakiy Saputra, mengatakan, penjelasan pasal tersebut tidak mengantisipasi kondisi darurat sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945.
“Penjelasan UU TNI hanya menyebut Presiden sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Padahal, dalam keadaan kekosongan serentak, kekuasaan eksekutif dijalankan oleh pelaksana tugas kolektif, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan,” ujar dia dalam persidangan perdana di MK, Selasa (27/5/2025).
Ia menilai, ketidakjelasan norma ini dapat membuka ruang bagi ketidakpatuhan Panglima TNI terhadap pelaksana tugas kepresidenan, terutama dalam situasi krisis nasional. Menurut pemohon, hal ini berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil dan menimbulkan ketidakstabilan negara.
“Dalam kondisi seperti itu, militer tetap membutuhkan komando yang cepat dan tunggal. Ketidakjelasan posisi komando sipil bisa menimbulkan ketidakefektifan bahkan pembangkangan militer,” lanjut Ferdian.
Total ada 15 permohonan uji materi UU TNI di MK. Dengan adanya putusan terbaru ini, tercatat ada enam permohonan yang ditolak dan dua permohonan dicabut sehingga tersisa delapan permohonan yang masih berlanjut di MK.
Berikut adalah daftar permohonan pengujian UU TNI yang masih berlanjut!
1. 45/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
2. 56/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
3. 68/PUU-XXIII/2025 — Advokat
4. 69/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
5. 75/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
6. 81/PUU-XXIII/2025 — Koalisi Masyarakat Sipil
7. 92/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang
Berikut pengujian UU TNI yang ditolak dan dicabut!
Ditolak:
1. 55/PUU-XXIII/2025 — Swasta
2. 58/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH Universitas Internasional Batam
3. 66/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Universitas Pamulang
4. 74/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia
5. 79/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH Universitas Brawijaya
6. 83/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta
Dicabut:
1. 57/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
2. 85/PUU-XXIII/2025 — Perseorangan