Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mulai sidang etik perdana bagi anggota parlemen yang diprotes oleh publik sepanjang 25-31 Agustus 2025 lalu. Sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (29/10/2025), beragendakan registrasi perkara dan pendalaman laporan sehingga tak perlu dihadiri oleh anggota DPR non-aktif yang menjadi teradu.
"Memang sidang hari ini adalah sidang awal yaitu kegiatan dalam melakukan penelaahan atau kajian dan registrasi perkara. Mana (aduan) yang lanjut dan mana yang tidak lanjut. Jadi, teradu tidak perlu datang (ke MKD)," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, ketika dikonfirmasi.
Ia mengatakan, salah satu proses kroscek yakni terkait pengadu apakah memenuhi posisi hukum (legal standing) atau tidak. "Setelah itu, baru ada jadwal untuk melakukan sidang-sidang," tutur politikus Partai Gerindra tersebut.
Itu sebabnya, jam sidang perdana sempat molor. Dari semula pukul 11.00 WIB, mundur hingga pukul 13.00 WIB hingga sempat digelar singkat pada sore hari.
Dasco menyebut, sidang MKD tetap digelar pada masa reses agar bisa memenuhi jangka waktu yang ada. Selain itu, supaya sidang-sidang berjalan lancar.
"Kalau saya buat sidang awal saat memasuki masa pesidangan, ini bisa mundur (keputusan) bangsa 10 hari," tutur dia.
"Memang anggota DPR nonaktif itu tidak diundang dalam sidang awal ini," imbuhnya.
