MKD Bersurat ke Kesekjenan Minta Gaji-Tunjangan DPR Nonaktif Disetop

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam memastikan, pihaknya sudah berkirim surat ke Kesekjenan DPR untuk menghentikan gaji dan fasilitas tunjangan bagi Anggota DPR yang dinonaktifkan.
"MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR, untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata dia saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Namun Dek Gam tak merinci saat ditanya apakah surat itu terkait dengan lima anggota DPR yang dinonaktifkan karena menuai kontroversi. Mereka ialah Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.
"Ya kita nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil," ucap dia.